Gambar Slide Show

Kamis, 05 Oktober 2017

Bagaimana Memurnikan Uang dari RIBA


Assalamu 'alaikum WR. WB.

    Sobat, bagaimana sih cara agar bisa memurnikan uang kita dari riba? berikut sedikit share informasi yang mungkin bisa menambah pengalaman sobat semua. |>>>

1. Cara yang bisa anda tempuh pertama kali adalah menutup rekening anda dari bank konvensional itu. Ini adalah tindakan pencegahan yang bersifat darurat untuk segera dilaksanakan. Lalu bukalah rekening di bank yang menjalankan sistem Islam. Dimana pada hari ini, bank yang menjalankan sistem Islam sudah banyak bermunculan yang merupakan migrasi atau konversi dari bank konvensional.

Dahulu memang kita masih kesulitan untuk bisa menabung di bank yang non ribawi. Tetapi hari ini segala alasan darurat itu menjadi sirna dengan bermunculannya bank-bank syariah.


Seperti kaidah fiqhiyah yang berbunyi : Adh-Dharuratu Tubihul Mahzurat (kedaruratan itu bisa membolehkan hal yang tadinya terlarang). Namun biar bagaimana pun, sebuah kedaruratan itu ada batasnya juga. Maka kaidah Fiqhiyahnya adalah Ad-Dharuratu Tuqaddar bi Qadriha (kedaruratan itu harus diukur sesuai dengan kadarnya).

Sama saja bila seorang di tengah hutan yang hampir mati tidak makan kecuali di hadapannya hanya ada makanan haram, maka saat itu halal hukumnya baginya untuk memakannya. Namun begitu muncul makanan yang halal, secara otomatis yang haram tadi kembali berubah menjadi haram seperti aslinya.

Ketika bank-bank syariah bermunculan, maka haramlah hukumnya bagi umat islam untuk menanamkan uangnya di bank konvensional. Sebab secara langsung atau tidak langsung, dia telah menghidupkan bank itu padahal menjalankan sistem ribawi.

2. Untuk memurnikan uang anda dari nilai riba, selain dari buku tabungan, anda bisa minta database dari bank tersebut untuk diprint-outkan daftar semua bunga yang pernah anda terima. Dan untuk itu mudah sekali, karena biasanya di dalam buku itu ada kode tertentu yang menunjukkan bahwa uang itu adalah bunga.

Kalau seandainya database itu sudah terhapus dan tidak ada lagi catatannya di dalam komputer bank kecuali yang tertera di buku anda, minimal daftar bunga yang ada di buku anda itulah yang anda keluarkan. Sebab catatan yang lalu memang sudah di luar kuasa anda sendiri dan bank juga tidak mampu memberikan datanya.

Lalu bagaimana ? Diapakan uang itu ? Ditnggal di bank atau dibuang ke laut ?

Para ulama ketika dimintai jawaban masalah ini menjawab bahwa sebaiknya tidak dibiarkan uang itu diambil oleh bank. Uang yang dihasilkan dari transaksi ribawi adalah uang yang haram. Dan sebagai uang haram, maka secara syar’i, kedudukan uang ini tidak boleh dimiliki oleh siapapun. Anda sebagai salah satu pihak yang menyebabkan lahirnya uang haram ini tidak berhak atas uang itu sebagaimana pihak bank konvensional pun bukanlah lembaga yang berhak atas uang itu. Artinya, baik Anda ataupun pihak bank sama-sama tidak berhak atas uang itu, karena hukumnya yang haram untuk dimiliki.

Pada dasarnya kita tidak boleh mengambil uang itu karena bukan hak kita.

Namun masalah yang timbul adalah bila bunga tersebut tidak diambil maka ini menguntungkan bank tersebut. Dan bila kita diamkan saja, maka secara tidak langsung kita telah ikut membesarkan lembaga ribawi ini. Disisi lain kita tahu bahwa kita pun bukan pemilik syah dari uang riba ini, sehingga jika kita ambil itu adalah riba’. Jadi intinya meski kita bukan pemilik syah atas uang ini, namun kita tetap punya kewajiban untuk mengusahakan agar uang bunga ini tidak ‘dimakan’ oleh pihak bank. Kita wajib mengeluarkan uang itu dari bank karena kita adalah satu-satunya orang yang punya otoritas untuk mengeluarkannya. Kitalah yang dibenarkan untuk mengeluarkannya sebagai nasabah dengan nomor rekening yang syah.

Namun sekali lagi, uang riba ini haram untuk dimiliki. Dan tentunya tidak boleh kita sumbangkan atas nama pribadi. Karena menyumbang itu hanya dibenarkan bila kita menggunakan harta sendiri. Sedangkan menumbang dengan harta yang bukan hak kita, tidak bisa dibenarkan.

Lalu diapakan uang ini, apakah harus dibuang ke laut, atau dibakar atau dikubur ? Tentu saja tidak, karena perbuatan itu termasuk itlaf. Dan Islam tidak membenarkan kita membuang harta sia-sia. Jadi tetap saja tidak dibenarkan secara hukum.

Maka jalan tengah yang dapat ditempuh adalah bunga bank tersebut diambil tetapi alokasi penggunaanya untuk hal-hal yang bersifat umum dan tidak dimiliki pribadi atau kepentingan da’wah. Alokasi yang dapat dimungkinkan adalah untuk perbaikan atau pembangunan jalan umum, MCK, saluran air dan lain-lain.

Yang penting lagi untuk diingat, bahwa sumbangan ini bukan atas nama Anda, karena Anda bukan pemilik uang itu. Jadi uang ini dikembalikan kepada kepentingan umum atas nama umum.

Inilah jalan tengah yang dipilih oleh para ulama kontemporer hari ini. Namun demi menjaga agar jangan sampai hal seperti itu terjadi, sebaiknya jangan tunggu uang Anda sampai berbunga di bank. Begitu gaji turun, segera uangkan dan pindahkan rekeningnya ke bank syariah. Ini jauh lebih aman dan insya Allah lebih besar keutamaannya.


2. Memang kita belum bisa memastikan 100 % bahwa semua bank syariah di negeri ini pasti bebas riba. Sebab migrasi dari sistem ribawi ke syariah bukanlah hal yang mudah. Butuh kerja keras bertahun-tahun untuk mewujudkannya. Sebab secara mudah, kita bisa dikatakan belum terlalu siap secara SDM dan infrastruktur untuk mendirikan bank syariah. Sebab memang ada masa penekanan yang cukup lama terhadap hal-hal yang berbau syariah selama periode yang panjang. Akibatnya, ketika kita mendapatkan kebebasan untuk melaksanakan syairah islam secara lebih luas lagi, justru kitalah saat ini agak kewalahan.

Maka bila anda mendapati ada hal-hal yang masih belum ideal dalam bank syariah di negeri ini, masih dalam batas wajar dan kita usahakan terus agar mereka meningkatkan kinerjanya.

Wassalam




sumber :
www.syariahonline.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

My Video